Pengertian Obat Generik (Bermerek,Berlogo) dan Obat Paten

Obat generik bukan hanya murah, tetapi kualitasnya sama dengan obat bermerek. Akan tetapi, beberapa kondisi tertentu seperti penyakit yang parah seperti sepsis atau infeksi yang luas, penyakit kronis yang sangat membutuhkan perawatan khusus, dibutuhkan obat paten karena obat-obat tersebut umumnya belum ada obat generiknya. Obat generik dapat digunakan untuk setiap kondisi penyakit bila obat generik tersebut tersedia. Dengan obat generik pasien dapat menghemat biaya pengobatan serta mendapatkan manfaat yang sama dengan obat paten atau bermerek.

Pengertian Obat Generik dan Obat Paten

Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti.
Ada dua jenis obat generik, yaitu Obat Generik Bermerek Dagang dan Obat Generik Berlogo (OGB) yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif amoxicillin misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama: amoxicillin.


Obat generik bermerek Dagang adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren dan lain-lain. Contoh lain: Amoxycillin (nama generik) + Sanbe (perusahaan) = Amoxsan (nama obat bermerek).


Obat Generik Berlogo


Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan program Pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat bagi masyarakat, yang dengan kualitas terjamin, harga terjangkau, serta ketersediaan obat yang cukup.
Tujuan OGB diluncurkan untuk memberikan alternatif obat yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat. Soal mutu, sudah tentu sesuai standar yang telah ditetapkan karena diawasi secara ketat oleh Pemerintah. Hanya bedanya dengan obat bermerek lain adalah OGB ini tidak ada biaya promosi, sehingga harganya sangat terjangkau dan mudah didapatkan masyarakat.
Awalnya, OGB diproduksi hanya oleh beberapa industri farmasi BUMN. Ketika OGB pertama kali diluncurkan, Departemen Kesehatan RI gencar melakukan sosialisasi OGB sampai ke desa-desa. Saat ini program sosialisasi ini masih berjalan walaupun tidak segencar seperti pada awal kelahiran OGB. Pada awalnya, produk OGB ini diproduksi untuk memenuhi kebutuhan obat institusi kesehatan pemerintah dan kemudian berkembang ke sektor swasta karena adanya permintaan dari masyarakat.
OGB mudah dikenali dari logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di bagian tengah lingkaran. Logo tersebut menunjukan bahwa OGB telah lulus uji kualitas, khasiat dan keamanan sedangkan garis-garis putih menunjukkan OGB dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.



Obat Paten adalah obat yang masih dilindungi oleh paten. Setiap obat umumnya ditemukan sebagai hasil penelitian yang mendalam dan tentu saja dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mendapatkan penggantian biaya penelitian yang telah dikeluarkan tersebut, maka obat yang baru ditemukan umumnya dilindungi oleh hak paten. Dengan hak paten ini, penemunya akan mendapatkan penggantian biaya penelitian yang telah dilakukannya untuk menemukan obat tersebut, karena  setiap perusahaan yang ingin memproduksi obat tersebut harus membayar sejumlah tertentu uang kepada pemegang hak paten. Biaya yang dibayarkan kepada pemegang hak paten tersebut tentu saja pada akhirnya dibebankan kepada konsumen atau pembeli. Itu sebabnya, ”Obat Paten” harganya sangat mahal.

Hak paten biasanya berumur 20 tahun. Setelah 20 tahun, tidak ada lagi yang memiliki hak paten atas obat tersebut, sehingga harga obat seharusnya sudah dapat dibuat murah. Obat yang sudah habis masa perlindungan patennya disebut obat yang off-patent. Obat-obat off-patent ada yang diedarkan dan dijual sebagai obat generik, ada pula yang masih diberi merek dagang tertentu. Obat yang masih bermerek dagang inilah yang disebut “Obat Bermerek”, sedangkan “Obat Generik” diedarkan dan dijual tanpa merek tertentu, hanya dengan nama kimia populer dari zat aktifnya

Perbedaan Obat Generik Berlogo(OGB), Obat Bermerek dan Obat Paten dari segi Penamaan Produsen, Kemasan, dan Harga

 

Zat Aktif dan Mutu

Zat aktif
Dari sisi zat aktifnya (komponen utama obat) , antara obat generik (baik berlogo maupun bermerek dagang), persis sama dengan obat paten. Namun Obat generik lebih murah dibanding obat yang dipatenkan.

Mutu
Mutu obat generik tidak berbeda dengan obat paten karena bahan bakunya sama. Ibarat sebuah baju, fungsi dasarnya untuk melindungi tubuh dari sengatan matahari dan udara dingin. Hanya saja, modelnya beraneka ragam. Begitu pula dengan obat. Generik kemasannya dibuat biasa, karena yang terpenting bisa melindungi produk yang ada di dalamnya. Namun, yang bermerek dagang kemasannya dibuat lebih menarik dengan berbagai warna. Kemasan itulah yang membuat obat bermerek lebih mahal.
Previous
Next Post »